Kode Etik Profesi Guru
Profesi apapun, yang mengharuskan seseorang untuk mengambil tanggungjawab terhadap aspek kehidupan orang lain atas dasar pengetahuan dan keahlian khusus, maka masalah etika akan selalu muncul sehingga diperlukan suatu bentuk panduan untuk bertindak, terutama ketika harus mengambil tanggung jawab atas individu yang masih berusia di bawah 20 tahun. Termasuk di dalamnya adalah profesi guru, diperlukan Prinsip Etis Pengajaran untuk kalangan pendidik atau guru, terlepas dari apakah guru tersebut mengajar di lembaga pendidikan formal atau tidak, guru selayaknya harus menyampaikan gagasan dan prinsip moral.
Prinsip etika moral untuk profesi guru dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu: (I) etika terhadap ilmu pengetahuan; (II) etika terhadap peserta didik; (III) etika terhadap profesi.
Tomlinson dan Little merumuskan kode etika prinsip profesi mengajar sebagai berikut:
Etika terhadap ilmu pengetahuan, guru harus memiliki:
1. Integritas intelektual (intellectual integrity) menghormati hakikat ilmu; dan batang tubuh pengetahuan.
2. Integritas kejuruan (vocational integrity) menghormati pengetahuan, keterampilan dan pengalaman profesional; hal ini mencakup tuntutan untuk tetap mengikuti perkembangan pengetahuan terkini, untuk memperluas wawasan dan repertoar keterampilan serta memadupadankan agar menjadi efektif secara pedagogis sejalan dengan keberagaman peserta didik dalam hal konteks dan latar belakang.
3. Keberanian Moral (moral courage) menunjukkan kemandirian pikiran dan tindakan; hal ini mencakup kesediaan untuk mengajarkan materi pelajaran atau menggunakan metode yang tidak populer atau secara resmi tidak disukai, jika secara integritas intelektual dan/atau integritas kejuruan sangat dibutuhkan.
Etika terhadap peserta didik, guru harus:
4. Mendahulukan kepentingan orang lain (altruism) membedakan dan menghormati kepentingan orang yang diajar; hal ini berarti menempatkan kepentingan-kepentingan tersebut di atas kepentingan mereka sendiri, menumbuhkan harga diri yang sesuai pada orang-orang tersebut, dan mengenali bahwa pendidikan adalah proses interaktif, bergantung pada kontribusinya peserta didik dan guru.
5. Tidak berpihak (impartiality) mengakui saling ketergantungan sosial; hal ini berarti menghindari dan mencegah eksploitasi terhadap satu individu atau kelompok.
6. Memiliki Wawasan Kemanusiaan (Human Insight) menghormati keluarga dan keadaan sosial orang yang diajar; hal ini melibatkan kepekaan terhadap keberagaman, terhadap keberagaman pengaruh dan menghindari stereotip; serta berusaha untuk memastikan kesetaraan kesempatan pendidikan
7. Memikul Tanggung Jawab Pengaruh (the Responsibility of Influence) melaksanakan dan menerima tanggung jawab atas pengaruh yang mungkin bersifat jangka panjang; hal ini berarti menyadari bahwa pengalaman di kelas akan membekas dalam ingatan anak-anak, sehingga guru perlu berhati-hati untuk meninggalkan jejak positif dalam kehidupan anak yang diajar.
Etika terhadap profesi, guru harus memiliki:
9. Kolegialitas (Collegiality) menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional; hal ini mencakup mendengarkan dan belajar dari orang lain, serta menyadari bahwa setiap disiplin ilmu memiliki kesamaan dan perbedaan menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar.
10. Kemitraan (Partnership) mengakui dan menerima kontribusi mereka yang diajar dan rekan dalam mengajar; hal ini mencakup mempertimbangkan dan memanfaatkan sejauh mungkin, bakat dan keahlian mereka yang diajar, serta situasi sosial dan keluarga mereka.
11. Tanggung jawab dan aspirasi profesi (Professional Responsibilities and Aspirations) bersedia mengedepankan nilai-nilai profesional, keahlian dan minat, dengan cara memberikan tanggapan secara terbuka mengenai kebijakan pendidikan; hal ini berarti berbicara dan menulis secara terbuka tentang dampak kebijakan publik untuk praktik pendidikan.